Profil Bagian Pemerintahan Kota Mojokerto
- Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Sebagai bagian dari Instansi Pemerintah Kota Mojokerto, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kota Mojokerto adalah merupakan unit kerja yang berada di bawah Sekretaris Mojokerto, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan sehari-harinya dalam melaksanakan tugas mengemban kewajiban kepemerintahan hingga tercapai sesuatu pemerintahan yang diinginkan oleh semua masyarakat yaitu Good Governance, untuk itu selain dipimpin oleh Kepala Bagian dalam pelaksanaan tugas didukung oleh 3 (tiga) sub bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, adapun ketiga Kepala Sub Bagian di Administrasi Pemerintahan Umum, yaitu :
- 1. Kasubag Pemerintahan Umum
- 2. Kasubag Kerja Sama
- 3. Kasubag Otonomi Daerah
- Sesuai dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli sebagai mana telah disebutkan pada Pasal 21 :
- (1) Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama.
- (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :
- a. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama;
- b. Pengumpulan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama;
- c. Pengumpulan bahan perumusan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
- d. Penyelenggaraan pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi urusan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
- e. Pengumpulan bahan perumusan kebijakan hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, dengan Pemerintah Provinsi dan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Iainnya;
- f. Pengumpulan bahan perumusan dan penyusunan penetapan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah;
- g. Pembinaan pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi kelurahan;
- h. Pengumpulan bahan perumusan pembentukan, penghapusan, pemecahan/pemekaran dan penggabungan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
- i. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta peningkatan kualitas kinerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
- j. Pelaksanaan penataan wilayah administrasi Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
- k. Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian;
- I. Penyusunan RKA;
- m. Penyusunan dan pelaksanaan DPA dan DPPA;
- n. Penyusunan PK;
- o. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Bagian ;
- p. Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
- q. Pelaksanaan SPM;
- r. Penyusunan bahan dan pelaksanaan SPP dan SOP Sekretariat Daerah;
- s. Pelaksanaan SPI;
- t. Pelaksanaan pengukuran IKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- u. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan Otonomi Daerah;
- v. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
- w. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
- x. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- y. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokoknya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan;
- z. Pengumpulan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD), dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota.