Tupoksi
TUPOKSI
Tugas Pokok Bagian Pemerintahan Kota Mojokerto Melaksanakan perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah dan Kerjasama
Fungsi Bagian Pemerintahan Kota Mojokerto
1. Penyusunan perencanaan, pelaksanaan progran , pengumpulan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah dan Kerjasama
2. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelapoan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris daerah sesuai dengan tugas pokoknya memlui asisten administrasi pemerintahan
Tugas Pokok Sub Bagian Pemerintahan Umum
1. Penyusunan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk teknis dan tata penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan Kecamatan dan kelurahan
2. Pelaksanann pengumpulan dan pyusunan bahan penetapan pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat dan lurah
3. Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pendelegasian sebagian kewenangan walikota kepada camat
4. Penyusunan pedoman penyelenggraan dan pembinaan administrasi RW dan RT
5. Pelaksanaan pembinann, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi urusan pemerintahan kecamatan dan kelurahan
6. Pengoloaan pengaduan masyarakat di bidang pemerintahan umum
7. Pemantauan penyelesaian perselisihan atas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan kelurahan
8. Pelaksanaan pembinaan pengisian dan pengumpulan monografi kelurahan 9. Menyiapkan bahan fasilitasi pemilihan walikota / wakil walikota, pemilu legislatif dan pemilu presiden
Tugas Pokok Sub Bagian Otonomi Daerah
1. Penyusunan perencanaan teknis operasional penataan dan pengembangan otonomi daerah
2. Pelaksanaan fasilitasi hormonisasi antar bidang urusan pemerintahan dengan pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi
3. Pelaksanaan koordinasi teknis dengan perangkat daerah, DPRD, pemerintah, pemerintah provinsi dan instansi terkait dalam penataan dan pengembangan otonomi daerah
4. Pengumpulan bahan perumusan, pembentukan, penghapusan, penggabungan, pemecahan dan pemekaran daerah, kecamatan dan kelurahan 5. Penyusunan dan perumusan bahan serta pelaksanaan tata batas wilayah serta nama kecamatan / kelurahan
6. Pelaksanaan penataan wilayah administrasi daerah, kecamatan dan kelurahan
7. Penyusunan laporan dan penyusunan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD)
8. Penyiapan pelaksanaan pedoman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota
Tugas Pokok Sub Bagian Kerjasama
1. Penyiapan bahan, pengkoordinasian, penyususn rencana dan pembinaan kerjasama di bidang pemerintahan
2. Penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan kerjasma dan pelayanan hubungan antar lembaga pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya serta pelaporan pelaksanaan kerjasama antar daerah kepada pemerintah provinsi
3. Pelaksanaan koordinasi antar lembaga pemerintahan dalam rangka kerjasma antar daerah di bidang pemerintahan
4. Penyiapan dan pengelolaan data kerjasma antar daerah di bidang pemerintahan
5. Pelaksnaan pengelolaan administrasi dalam penyelenggraan pengembangan kerjasama antar daerah
6. Pengkoordinasian dan penyusunan bahan kebijakan dalam rangka penanganan masalah perbatasan daerah
7. Penyiapan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama antar daerah yang telah dilaksanakan
8. Pelaksanaan pembentukan asosiasi daerah / badan kerjasama daerah